Jakarta, ebcmedia – Presiden Prabowo Subianto akan bertolak ke Peru dan Brazil untuk menghadiri KTT APEC pekan depan, selama Presiden Prabowo berada diluar negeri tugas – tugas kepresidenan akan di jalankan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikaak Kepresidenan menjelaskan bahwa istilah pelaksana tugas (plt) selama Prabowo di luar negeri itu tidak ada. Menurutnya, Wakil Presiden menjalankan tugas – tugas Presiden adalah hal yang biasa dan memang sebagai mana mestinya.
“Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang keluar negeri,” ujar Hasan. Dikutip dari Liputan6.com
Hasan menambahkan instrumen hukum ketika Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara saat Presiden berada di luar negeri.Pelimpahan tugas itu, kata Hasan, sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.
“Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden keluar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum,” kata Hasan
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas, hal tersebut juga akan berlaku pada Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karenanya, menurut Hasan, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tidak perlu disalahartikan.
(Red)