Jakarta, ebcmedia – Kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, masih belum mendapat kejelasan. Pasalnya Kapolresta Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sempat memberikan penjelasan berbeda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Dia sebelumnya mengaku, bahwa anak buahnya, Aipda Robig, menembak sekelompok anak muda, dalam upaya membubarkan tawuran, namun ketika diputarkan rekaman CCTV sebuah toko retail, Irwan berkata lain. Hal tersebut, menuai pertanyaan di kalangan masyarakat hingga aktivis.
Dihubungi Jurnalis Ebc media, Andhika alias Dhika, Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan adanya inkonsistensian Kapolrestabes (Semarang) yang merupakan pertanda, bahwa ada dugaan fakta yang terkesan tidak dibuka sebenar-benarnya.
Dhika juga menyampaikan kepada Ebc media sementara ini, berdasarkan temuan tim investigasi LBH Semarang di tempat penembakan yang menurut pengakuan kepolisian terjadi tawuran, justru sebaliknya, LBH sama sekali tidak mengidentifikasi adanya tawuran di lokasi penembakan.
“Sementara ini, kami menemukan bahwa pada saat kejadian penembakan, tidak ada peristiwa tawuran seperti yg disampaikan Kapolrestabes,” ucap Dhika melalui pesan Whatsapp kepada Jurnalis Ebc media,Kamis(5/12/24).
Klaim pihak kepolisian, bahwa pelaku Aipda Robig melerai tawuran, kemudian terpaksa melepaskan tembakan untuk memperhatankan diri, menurut Dhika, merupakan klaim yang tidak benar dan berdasar, “seperti apa yang sudah kita ketahui bersama,” tegasnya.
Saat ini LBH Semarang sedang melanjutkan investigasi di lapangan bersama Tim Advokasi dan terus berupaya memantau kasus tersebut, guna memastikan korban beserta keluarga mendapatkan perlindungan atas hak-hak meraka.
Selain hukuman berat bagi pelaku, dari fakta-fakta tersebut, ditambah rentetan kejadian yang terus melibatkan aparat kepolisian, LBH Semarang juga mendesak agar kepolisian Indonesia melakukan reformasi.
“Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, Institusi Polri harusnya sadar, bahwa maraknya kasus kesewenang-wenangan aparat kepolisian, terhadap masyarakat sipil, menjadikan institusi tersebut (perlu) melakukan reformasi kepolisian,” pungkas Advokat LBH Semarang itu.
(Dhii)