Jakarta, ebcmedia – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyiarkan tausiyah kebangsaan jelang Pilkada Serentak pada 27 N9vember mendatang. MUI menekankan pentingnya memilih pemimpin yang amanah dan berintegritas serta menghindari praktik-praktik yang dilarang oleh syariat seperti politik uang dan kecurangan.
Niam Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa menyampaikan, memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya).
“Oleh karena itu keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib,” ujarnya dalam rilis pada, Jumat (22/1/2024).
“Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. Bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi , oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan dalam menggunakan hak pilihnya umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, yang beriman dan bertakwa, jujur (shidq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.
MUI meminta, meskipun beda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antar sesama (ukhuwah Islamiyyah) antarsesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah) dan antar sesama manusia (ukhuwah insaniyah).
“Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), harus secara serius, profesional dan berintegritas menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisasi potensi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal,” pungkasnya.
(Red)