15 Terdakwa Pungli KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kasus dugaan pungli di Rutan (Rumah Tahanan) KPK telah berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis ke -15 terdakwa dengan kurungan penjara 4 -5 tahun.

Sidang vonis di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat(13/12/24) pukul 16.00 WIB. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah tersebut di atas terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan.

Foto : Ketua Majelis Hakim Maryono (Dhio Bams Prasetyo)

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar hakim.

Para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda dan uang pengganti, dengan nilai yang berbeda-beda. Tak hanya itu, harta benda terdakwa juga dapat disita, dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Foto : Tim Penasehat Hukum 15 Terdakwa (Dhio Bams Prasetyo)

Namun jika telah merampas dan melelang harta benda para terdakwa tetapi belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan kurungan.

Berikut vonis lengkap dari ke 15 terdakwa kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK.

1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta 600 ribu subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan.

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan.

9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Sebagai informasi, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli tersebut dilakukan terhadap para narapidana di Rutan KPK dengan jumlah mencapai Rp 6,3 miliar.

Para tahanan yang menyetorkan uang mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara itu, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.