Kejagung Periksa Analis dan Fasilitator Kemendag terkait Kasus Migor

oleh -335 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia– Tiga orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Kementrian Perdagangan pada 2021-2022, Jumat, 13 Mei 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas empat tersangka yang telah ditetapkan.

“Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya,” katanya.
Ketiga saksi adalah, R selaku analis perdagangan, DR dan P keduanya merupakan Fasilitator pada kementrian Perdagangan.


Menurut Ketut, mereka diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade.

Diberitakan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yakni, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ( Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA (SMA) ( Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT) ( Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) , dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. ***(sup).

No More Posts Available.

No more pages to load.