Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda sidang Pengucapan Putusan/Penetapan. Majelis Hakim mengabulkan penarikan kembali permohonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Pemohon). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 10/PHPU.BUP-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat. Di hadapan para peserta sidang ini Suhartoyo menyatakan, berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Ali Nurdin, SH selaku kuasa hukum KPU sebagai pihak Termohon, menerangkan secara langsung bahwa perkara permohonan dari pemohon gugur dan KPU bisa melanjutkan untuk penetapan calon terpilih maksimal 2-3 hari kerja sejak penetapan pengadilan MK hari ini.
“Kami selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Pangandaran selaku termohon dalam perkara ini gugur dan bisa ditetapkan KPU sebagai calon terpilih juga bisa dilantik oleh menteri dalam negeri, ini bisa menjadi kepastian hukum untuk masyarakat Kabupaten Pangandaran siapa bupati terpilihnya.” ungkap Ali
Dalam permohonan sebelumnya, Pemohon mendalilkan kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono (Pihak Terkait) yang berakibat pada kalahnya perolehan suara Pemohon. Hal ini dikarenakan hadirnya jeje Wiradinata yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pangandaran dan Calon Gubernur Jawa Barat, serta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran dan Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait. Sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024.
Sebagai informasi, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024, mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat sebagai pemenang pada Pilkada Pangandaran atau setidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Padaherang, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Klipucang, Kecamatan Sidamulih, Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Parigi, dan Kecamatan Cimerak.
(AR)