Dugaan Pungutan Liar Di Samsat Kota Bekasi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pungutan liar (Pungli) masih kerap terjadi di Kantor Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap Satuan (Satsat) Kota Bekasi. Bukan hanya melalui calo/biro jasa, oknum petugas Samsat disinyalir terlibat dalam praktik pungli yang merugikan masyarakat. “Kerjasama para calo dengan oknum petugas sudah mengakar di Samsat Kota Bekasi,” kata Pak Budi (Nama Samaran) Warga Tambun Bekasi Timur, yang mengaku terpaksa harus melalui calo, untuk menyelesaikan balik nama kendaraan roda empatnya.

“Sayakan mau bayar pajak dan balik nama mobil saya, KTP pemilik kendaraan yang saya beli ini tidak ada, terpaksa harus nembak KTP melalui jasa calo,” ungkap Pak Budi yang harus membayar Rp 400 ribu kepada petugas Samsat Bekasi didampingi sang calo.

Praktik Pungli di Samsat  Kota Bekasi, jelas-jelas telah mengabaikan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.

Telegram itu berbunyi, Kapolri memberi peringatan keras agar petugas samsat tidak melakukan pungli di Kantor Pelayanan Samsat di Seluruh Indonesia.

“Masih ada pungli, berarti petugas Samsat Kota Bekasi tidak mengindahkan telegram instruksi kapolri itu donk,”sergah Pak Budi.

Kondisi Ekonomi sedang sulit,  yang pasti masyarakat Wajib Pajak (WP)  setengah mati mencari uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

“Pungli di Samsat Kota Bekasi jelas-jelas telah menambah beban pengeluaran masyatakat,” ujar Pak Budi.

Ibu Irma (nama panggilan) warga Perumahan Harapan Indah, juga mengeluhkan  pertambahan biaya karena di pungli petugas Samsat Kota Bekasi. Ibu tiga anak ini mengeluhkan biaya tambahan pendaftaran untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 75 ribu. “Pada saat cek pisik kendaraan, dikenakan biaya juga Rp 20 ribu. Bahkan pada saat pengambilan TNKB diminta bayar lagi,” tuturnya.

Bu Irma menyimpulkan semua biaya tambahan yang diminta petugas, termasuk dikategorikan pungli lantaran biaya tambahan tersebut  tanpa kwitansi tanda terima.

“Gesek 25 ribu, naruh berkas saja suka dimintai Rp10 Ribu, ambil plat nomor pun sama bayar lagi, setiap meja disuru bayar itukan  pungli namanya” tambah Bu Irma.

Hingga berita ini diturunkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin belum memberikan penjelasan.  Pesan WA yang dikirim redaksi berkali-kali, belum juga direspon.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.