Jakarta,Ebc Media – Sidang dugaan pemerasan atau pungutan liar(pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan KPK dengan terdakwa mantan Karutan Achmad Fauzi dkk digelar hari ini,Senin(2/9/2024).
Sidang hari ini menghadirkan tujuh saksi dengan agenda pembuktian dakwaan,dua diantaranya terpidana korupsi.
Pertama Dono Purwoko, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.
Kedua, Elviyanto, pihak swasta terpidana kasus suap izin impor bawang.
Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan dalam pembuktian dakwaan kali ini menghadirkan 2 saksi, Dono Purwoko dan Elviyanto.
Lima saksi lainnya yang akan dihadirkan penuntut umum ialah Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari, dan Novira.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Dhii)