Serang, ebcmedia – Seorang mahasiswa berinisial DS (18) mengamuk sambil menenteng senjata tajam jenis golok di acara organ tunggal atau dangdutan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (24/4/2025). Dia membacok tiga orang hingga luka-luka bersimbah darah.
Pelaku pembuat onar ini merupakan mahasisiwa asal Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Dia langsung diamankan polisi dan didapat dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Sementara identitas ketiga korban yakni Sandi (27), Nasrudin dan Ibrahim alias Boim. Kronologi bermula saat ketiga korban menonton acara dangdutan. Seketika pelaku DS yang dalam pengaruh miras tiba-tiba menghampiri mereka sembari menenteng golok dan mengayunkannya di atas kepala.
Ayunan golok itu melukai Sandi, Ibrahim dan Nasrudin. Mereka sempat melawan dan menangkis agar golok tidak mengenai bagian vital.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, korban Sandi terkena gololk yang mengenai pipi dan terluka hingga lemas.
“Rekan korban Nasrudin berdiri membantu dan refleks menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya. Akibat korban luka di bagian kedua jari tangan,” ujar Andi, Kamis (24/4/2025).
Tak sampai di situ, pelaku DS yang diketahui seorang mahasiswa kembali mengayunkan golok ke arah Boim. Korban memangkis menggunakan tangan kirinya hingga pergelangannya luka sobek.
“Mereka langsung pergi ke klinik terdekat. Boim bisa ditangani kalau Nasrudin dan Sandi harus dibawa ke rumah sakit,” katanya.Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku DS. Saat diperiksa, dia dalam pengaruh alkohol dan mendapati salah satu saudaranya menjadi korban pengeroyokan dalam keributan di acara organ tunggal.
“Jadi DS dendam melihat saudaranya dikeroyok saat keributan di acara organ tunggal. Dia menarik saudaranya lalu langsung mengambil golok yang dipersiapkan dengan memutar-mutar hingga melukai tiga orang,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku DS dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan dan atau tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
(Red)