Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dengan putusan sela ini, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pokok perkara.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar pada Kamis (17/7/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” lanjutnya.
Nikita Mirzani Tanggapi Putusan dengan Santai
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani memberikan respons yang cukup tenang. Ia menganggap hal ini wajar dalam proses hukum, terutama pada tahap putusan sela.
“Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa-apa,” ujar Nikita Mirzani kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, proses sidang berjalan lancar sejauh ini dan ia menyatakan kesiapan untuk mengikuti tahap berikutnya.
“Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,” tambahnya.
Sidang Lanjut Pekan Depan, Saksi-Saksi Siap Dihadirkan
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan segera masuk ke agenda pembuktian. JPU dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dari pihak terdakwa.
“Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki,” ungkap Nikita.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa sebagian besar materi eksepsi dianggap telah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga akan dibahas dalam sesi pembuktian.
“Tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menjelaskan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara, artinya harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian,” jelas Fahmi.
Dakwaan dan Ancaman Hukum
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa melanggar ketentuan dalam:
Pasal 45 ayat (10) huruf A jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE (sesuai perubahan UU No. 1 Tahun 2024)
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penerimaan dana mencurigakan dari korban yang disebut dilakukan bersama.
(Ra)