Kasus Tol Japek II, Kejagung Periksa 7 Pegawai Waskita Karya

oleh -420 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaana Agung memeriksa 8 saksi pegawai PT Waskita Karya terkait pengembangan kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta -Cikampek II , Senen 15 Mei 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi tekaiit kasus tersebut.

“Memeriksa 8 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,”ujarnya.

Adapun saksi-saksi tersebut adalah,

IN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

F, EPD, dan AHJ masing-masing selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.

F selaku Kepala Proyek Japek 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

SJB selaku Staff Pengendalian di Divisi 5 Tahun 2017 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

W selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

LW selaku VP Corporate Banking Solution Group Agen Fasilitas PT Bank Mandiri (persero) Tbk.

Diberitakan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta Cikampek II, Senen (13/3/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi pihaknya telah menemukan alat bukti dan meningkatkan status penyidikan khusus ke tahap penyidikan umum.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II,”katanya.

Menurutnya, pihknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp.13,5 triliun.

“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.,” katanya.*** Sr

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.