Jakarta, ebcmedia – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah ada tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Ateh di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senen 15 Mei 2023.
Menurutnya, dengan adanya kaporan dari BPKP yang telah menghitung jumlah kerugian negara senilai Rp8 triliun, pihaknya terpicu untuk terus mengembangkan kasus ini
“Kami telah menetapkan lima tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH, saat ini penyidikan telah selesai, dan kami akan serahkan tahap kedua nya kepada direktur penuntutan, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus tersebut tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta.
Mereka adalah HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan IS karyawan PT Huawei Tech Invesmet.
Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Ateh merilis jumlah kerugian negara diduga mencapai Rp8 triliun. *** sr