Operasi Senyap Kejaksaan di Lahat, 20 Kades Terjaring Dugaan Setoran Dana Desa

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Operasi tangkap tangan (OTT) mengguncang Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025), saat Kejaksaan Negeri Lahat mengamankan 22 kepala desa dan seorang camat dalam sebuah rapat di Kantor Camat Pagar Gunung. Penangkapan dilakukan saat para kades tengah membahas persiapan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Selain mengamankan para pejabat desa, tim kejaksaan juga menyita uang tunai senilai Rp 65 juta yang diduga berasal dari dana desa. Para terjaring OTT langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang malam itu juga, tiba sekitar pukul 22.35 WIB di bawah pengawalan ketat petugas kejaksaan dan TNI.

“Para Kades ini semula diundang dalam satu forum membahas mengenai APBDes. Pada kesempatan tersebut, ketua forum menyampaikan adanya permintaan pengumpulan dana yang akan diserahkan kepada APH (aparat penegak hukum),” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025).

Temuan ini mengindikasikan adanya skema pengumpulan uang dari setiap kepala desa, diduga diminta sebesar Rp 7 juta per desa, untuk diberikan kepada oknum aparat. Namun tidak seluruh kades memenuhi permintaan tersebut.

“Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” tambah Adhryansah.

Keterlibatan Ketua Forum APDESI Lahat dan seorang ASN Kecamatan Pagar Gunung juga tengah diselidiki. Namun, pihak Kejati masih menutup rapat identitas serta instansi dari oknum penegak hukum yang disebut-sebut terlibat.

“Lagi dikembangkan, jadi mohon sabar. Jangan terlalu cepat menuduh dengan fakta yang tidak cukup,” kata Adhryansah saat ditanya soal lembaga penegak hukum yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari 23 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Kejati masih menelusuri aliran dana dan apakah praktik serupa pernah terjadi sebelumnya.

“Saat ini para penyidik kami masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi,” jelas Adhryansah lagi.

Ia juga memberi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak main-main dengan dana desa.

“Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa. Dana desa itu harus digunakan sesuai dengan Musrenbangdes,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa OTT ini digelar atas perintah langsung dari Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, usai menerima laporan masyarakat.

“Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan sampaikan informasi lebih lanjut,” ujar Vanny.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.