Viral Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu

oleh
oleh
Dalam foto struk pembayaran restoran yang diunggah oleh salah satu akun Instagram, terlihat adanya biaya tambahan tak biasa bertuliskan “Royalti musik dan lagu” sebesar Rp29.140. Foto: @mazdjopray
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sebuah unggahan di media sosial mendadak menjadi perbincangan hangat warganet. Dalam foto struk pembayaran restoran yang diunggah oleh salah satu akun Instagram @mazdjopray, terlihat adanya biaya tambahan tak biasa bertuliskan “Royalti musik dan lagu” sebesar Rp29.140.

Struk tersebut memuat daftar menu yang dipesan, mulai dari Bola Bola Susu, Bebek Manis, Rendang Sapi, hingga Es Dawet Durian. Namun, di antara daftar harga tersebut, muncul satu baris yang membuat banyak orang terkejut karena biaya royalti musik biasanya tidak ditulis secara eksplisit di struk pembelian makanan.

Setelah subtotal dihitung, biaya royalti itu ditambahkan bersama service charge dan pajak, sehingga total tagihan mencapai Rp742.940.

Unggahan ini memicu beragam komentar. Ada yang mendukung transparansi biaya tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pembayaran hak cipta musik, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan mengapa biaya itu dibebankan langsung kepada konsumen.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelaku usaha yang memutar musik berhak cipta di area komersial memang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, penerapan dan pembebanan biaya ini kepada pelanggan masih menjadi topik perdebatan di kalangan publik.

Hingga kini, pihak restoran belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.