Jakarta, ebcmedia.id – Dugaan aktivitas pungutan liar (Pungli) diduga masih tumbuh subur di Kantor Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap Satuan (Satsat) Kelapa Dua Tangerang.
Diketahui, oknum petugas Samsat disinyalir terlibat dalam praktik pungli dengan memelihara para calo yang jelas-jelas telah menambah beban wajib pajak kendaraan.
Praktik Pungli di Samsat Kelapa Dua, jelas-jelas telah mengabaikan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada saat itu.
Melalui telegramnya, Kapolri memberi peringatan keras agar petugas samsat tidak melakukan pungli di Kantor Pelayanan Samsat di Seluruh Indonesia.
Dua tahun berlalu, Telegram Kapolri itu bagaikan angin lalu. Telegram itu dianggap pepesan kosong oleh oknum petugas Samsat Kelapa Dua.
Bagaimana tidak, Wajib Pajak (WP) yang sudah setengah mati mencari uang untuk melunasi pajak kendaraan bermotor miliknya, beban biaya pembayaran pajaknya malah bertambah berat oleh ulah oknum yang melakukan pungli di Samsat Kelapa Dua.
Keluhan pertambahan biaya disampaikan Ibu Rani (bukan nama sebenarnya). Warga Cilenggang Tangerang ini mengeluhkan biaya tambahan sesuai pengalamannya, seperti biaya tambahan pendaftaran untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 80 ribu. Sedangkan untuk roda dua dikenakan Rp70 oleh petugas loket pendaftaran. “Yang lain seperti cek pisik kendaraan dikenakan biaya Rp 20 ribu. Bahkan pada saat pengambilan TNKB kita masih disuru bayar,” tuturnya.
Rani menduga, semua biaya tambahan yang mereka bayarkan itu dikategorikan pungli, lantaran transaksi pertanbahan biaya tersebut tidak memiliki tanda terima.
Lain lagi pengakuan Sakarna yang pernah berurusan dengan calo di Samsat Kelapa Dua. Dia mengaku, calo tersebut meminta biaya penulisan BPKB ke Polda Metro Jaya Rp 150 ribu, namun biaya resminya tidak jelas. Tidak mau berurusan dengan calo, Sukarna saat menyerahkan STNK untuk pajak, mengaku dimintai petugas sebesar Rp40 Ribu. Begitu pula ketika mengambil BPKB, dia juga dimintai pungutan sebesar Rp30 Ribu. Bahkan untuk fotokopi berkas pengajuan pembayaran pajak kendaraan dimintai uang sebesar Rp10 Ribu.
“Gesek cek fisik bayar 25 ribu, naruh berkas saja suka dimintai Rp10 Ribu, ambil plat nomor pun sama bayar lagi, makin gila ini punglinya,” kata Sukarna.
Gubernur Banten Andra Soni telah memperingatkan agar meminta jajaran pegawai Samsat tidak melakukan pungli.
Hal itu dia sampaikan dalam rangka memperbaiki pelayanan, lantaran adanya masukan dan keluhan masyarakat, pada pelayanan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Saya peringatkan kepada seluruh aparatur, jangan coba-coba melakukan pungli. Kalau kalian masih ingin menjadi pegawai Pemprov Banten. Terutama pegawai di Samsat, dimana mereka sudah mendapatkan remunerasi yang baik dari pegawai yang lain. Sehingga mereka harus memberikan pengabdian yang baik, bekerja setulus-tulusnya dan tidak boleh ada pungli,” tegas politi Partai Gerindra ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Samsat Kelapa Dua AKP Afrizal belum memberikan komentar, tentang dugaan pungli di Samsat tempat dia bertugas.
Tim Redaksi