Jakarta, ebcmedia.id – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina hingga kini belum ditahan meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan PK tersebut didaftarkan pada 5 Agustus 2025.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, Anang enggan memerinci kapan eksekusi terhadap Silfester akan dilakukan. Ia menyebut pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Silfester bermula pada 2017, ketika anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, melaporkannya ke polisi atas dugaan fitnah dalam sebuah orasi. Video orasi tersebut beredar di media sosial, di mana Silfester menuding JK menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Ia dijerat pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada 30 Juli 2018, PN Jakarta Selatan memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, lalu diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi. Namun hingga kini, putusan kasasi itu belum dieksekusi.
(Red)