Jakarta, ebcmedia.id – Pemandangan tak biasa terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam (21/8/2025). Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tiba sekitar pukul 21.38 WIB.
Rudy tampak berulang kali berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media. Bahkan, saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan, ia memilih merangkak agar tidak tertangkap jelas oleh bidikan kamera.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penahanan Rudy Ong setelah pemeriksaan malam itu.
“Selanjutnya, tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Budi.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Rudy Ong karena dianggap berulang kali menghindari panggilan pemeriksaan. Diketahui, Rudy merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, serta PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2013 dan 2013–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena ia telah meninggal dunia.
KPK berjanji akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini pada Senin, 25 Agustus 2025.
(Ra)