Jakarta,ecbmedia-Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambangi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materi terkait PKPU No.10 dan No. 11 Tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana sebelum mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang, Senin (12/6/2023).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10 dan No. 11 Tahun 2023 dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap mantan terpidana tindak korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Berdasarkan putusan MK, mantan terpidana wajib melewati masa jeda selama lima tahun selama masa pemidanaan. Namun KPU diketahui telah melakukan pengecualian syarat yang bertentangan dengan peraturan MK.
“Dua PKPU itu kami nilai bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, terutama berkaitan dengan pengecualian terhadap syarat bagi mantan terpidana, khususnya tindak pidana korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada pada Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan MK diberikan kewajiban untuk melewati masa jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pemidanaan. Namun oleh KPU justru ada syarat pengecualian dengan menambahkan pidana tambahan pencabutan politik,” tutur Kurnia Ramadhan.
Saut Situmorang dalam kunjungannya juga menjelaskan jika ia berharap MA secepatnya dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon anggota legislatif, khususnya untuk para mantan terpidana tindak korupsi.
“Kami berharap ini segera diputuskan secepat mungkin supaya ada kepastian,” harap Saut Situmorang.
Sebagai mantan elite KPK, Saut menjelaskan jika keterlibatan dirinya untuk menjalankan politik yang cerdas dan berintegritas sesuai dengan apa yang selalu dipromosikannya saat menjabat di lembaga anti rasuah tersebut.
“Pelaksanaan pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah di waktu lalu kemudian kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal dan itu yang kami promosikan di KPK,” sambungnya.
Dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 menjelaskan jika masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan.
Namun, dalam PKPU No.10 dan No. 11 Tahun 2023, KPU memberikan pengecualian bahwa masa jeda 5 tahun sejak bebas murni tidak berlaku terhadap mantan terpidana yang juga divonis tambahan berupa pencabutan hak politik. (Dian)