MA Gelar Kasasi Korupsi Ekspor CPO, Tiga Korporasi Besar Jadi Terdakwa

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Mahkamah Agung (MA) mulai menggelar sidang kasasi perkara dugaan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng yang menjerat tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara yang masuk ke kepaniteraan MA sejak Rabu (30/2025) itu kini ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Menurut catatan situs MA, perkara ini resmi didistribusikan ke majelis hakim pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Sebelumnya, ketiga korporasi tersebut mendapat vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Djuyamto bersama dua anggotanya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Belakangan, putusan itu dipersoalkan karena muncul dugaan adanya suap senilai Rp40 miliar untuk memuluskan vonis.

Dugaan praktik suap tersebut menyeret nama sejumlah pengacara korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, yang diduga menjadi penyalur dana. Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada para hakim dan pejabat pengadilan, termasuk eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Kini, perkara uang suap itu juga tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu. Jaksa penuntut umum membeberkan rincian pembagian dana suap Rp40 miliar tersebut: Arif menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar.

Publik kini menantikan bagaimana Mahkamah Agung memutus kasasi tersebut, apakah akan membatalkan vonis lepas dan menjerat para korporasi, atau justru kembali mengulang preseden kelam dunia peradilan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.