Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah kelengkapan berkas atau dinyatakan P21 terhadap Mario Dandy dan Sean Lukas karena adanya desakan dari publik maupun dari keluarga korban D (17).
“Tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dan lainnya,” ungkap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo.
Dia juga menambahkan, kejaksaan memiliki jangka waktu tertentu yang diatur dalam KUHP untuk menetapkan pernyataan berkas lengkap atau P21 kepada kedua tersangka ini.
“Dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di KUHP. Mulai dari pengembalian berkas perkaranya, misalnya itu setelah kami P19 kemarin penyidik itu membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa. 31 hari itu diserahkan kepada kami pada tanggal 10 Mei 2023 sesuai dengan ketentuan KUHP kita punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap maka jatuhnya adalah tanggal 24 mei,” tukasnya.
Kejaksaan juga membantah adanya bolak-balik perkara tersangka Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) antara Kejaksaan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, keluarga dari korban penganiayaan David Ozora (17) sempat mengkritik penyidik karena karena proses hukum yang tidak jelas dan terkesan ditunda-tunda.
Bahkan keluarga korban memberikan pesan sarkas kepada penyidik untuk membebaskan Mario Dandy dan menjadikannya sebagai seorang duta.
Dengan kelengkapan berkas yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, sidang terhadap tersangka Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut akan dihadirkan sebanyak 17 orang saksi serta 5 orang ahli untuk tersangka Mario Dandy (20) dan 16 orang saksi serta 5 ahli untuk tersangka Sean Lukas (19).
Sementara itu, sebanyak 7 orang jaksa akan menjadi peneliti dalam berkas P21 tersangka Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) serta menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.
“Ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan,” tandas Danang. (Dian)