AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp57,1 Miliar dari Buronan Mabes Polri

oleh -907 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap pemalsuan surat waris PT ACM dengan terdakwa AKBP Bambang Kayun

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Hartati mengagendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Asri Irwan.

Dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan Hendra Eka Saputra, Januar dan Oktafianta Ariwobowo menguraikan total suap yang diterima oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun adalah senilai total Rp57,1 miliar.

Suap diberikan oleh Emylia Said dan Herwansyah, keduanya buronan Mabes Polri. Terkait pemgkondisian proses penyidikan dan surat perlindungan hukum, terkait pemalsuan surat waris PT ACM dan dua perusahaan lainya yang terafiliasi dengan Emylia Said.

Posisi AKBP Bambang Kayun adalah selaku Kasubag Penerapan Pidana dan Ham Bankum Mabes Polri 2013-2018.

Dia diduga telah menerima pemberian berbentuk uang tunai senilai total Rp55 miliar dalam bentuk 28 transaksi keuangan serta berbentuk barang antara lain Toyota Fortuner.

“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Atas Dakwaan tersebut, AKBP Bambang Kayun yang terlihat mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna putih dan memakai kopiah putih tersebut, menyatakan mengerti isi dakwaan JPU KPK.

Sementera itu, melalui tim penasehat hukumnya, dia menyatakan tidak mengajukan eksespsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Sehingga sidang pada pekan berikutnya mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan. *** Herkis /Sr

 

No More Posts Available.

No more pages to load.