Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya, Miki Mahfud, diketahui merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8/2025).
Meski ada keterkaitan keluarga, KPK menegaskan tetap memproses hukum Miki Mahfud tanpa pengecualian.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tambah Budi.
KPK juga memeriksa pegawai internal yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada keterlibatan pegawai tersebut dalam perkara suaminya.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tegas Budi.
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini adalah:
1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)
4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
(Red)