JPU KPK Dakwa Iswan Ibrahim Rugikan Negara USD 15 Juta dalam Kasus PGN

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ni Nengah Gina Saraswati, membacakan dakwaan terhadap Iswan Ibrahim dalam sidang perkara dugaan korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan Isargas Group.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Iswan bersama-sama dengan Dhani Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan dana dari PGN demi menyelesaikan utang Isargas Group.

“Terdakwa bersama-sama melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan,” ujar Ni Nengah Gina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/9/2025).

JPU menilai, skema advance payment dalam jual-beli gas digunakan untuk mendukung rencana akuisisi PT BGN oleh Isargas Group. Padahal, lanjut JPU, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang dan proses due diligence tidak pernah dilakukan.

Perbuatan itu, kata jaksa, telah memperkaya sejumlah pihak, di antaranya Iswan Ibrahim sebesar USD 3,58 juta, Arso Sadewo USD 11,04 juta, Hendi Prio Santoso USD 500 ribu dolar Singapura, serta Yugi Prayanto USD 20 ribu.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar USD 15 juta,” ungkap JPU.

Kerugian tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE sepanjang 2017–2021.

Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa pada Agustus 2017 Dhani Praditya menginisiasi pertemuan dengan perusahaan-perusahaan gas yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INTA) untuk membahas rencana kerja sama, termasuk akuisisi dengan Isargas Group. Beberapa kali pertemuan kemudian menghasilkan kesepakatan terkait kerja sama jual-beli gas dengan skema advance payment senilai USD 15 juta.

Perbuatan tersebut, menurut JPU, masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.