Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh eks Direktur Utama PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut PK merupakan hak setiap terpidana.
“Mengajukan PK silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK,” ujar Anang, Kamis (2/10/2025).
Namun, ia menegaskan pengajuan PK harus disertai dengan bukti baru atau novum yang akan diuji di persidangan.
“Kita saat itu siap hadir juga tim Jaksa Penuntut Umum,” ucap Anang, sembari berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengungkapkan pihaknya telah menemukan sejumlah bukti baru yang dinilai bisa membuktikan kliennya tidak terbukti merugikan negara saat menjabat Dirut ASABRI periode 2012–Maret 2016.
“Adam Damiri tidak pernah menerima aliran dana pribadi dari ASABRI. Tuduhan kerugian negara Rp 22,78 triliun yang dilekatkan kepadanya keliru. Fakta persidangan membuktikan kerugian terbesar justru terjadi di masa kepemimpinan berikutnya,” tegas Deolipa dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, kepemimpinan Adam justru mencatatkan keuntungan hingga ratusan miliar rupiah, termasuk dividen dan setoran pajak. Namun kerugian yang dihitung sejak 2012 hingga 2019 digabungkan dan dibebankan ke Adam, meski sebagian besar terjadi setelah ia tidak lagi menjabat.
Sebagai novum, tim hukum menyiapkan laporan keuangan dan hasil RUPS ASABRI tahun 2011–2015, bukti mutasi rekening Rp 17,9 miliar yang disebut sebagai pengembalian utang, hingga dokumen investasi saham Antam periode 2017–2020.
Deolipa juga menilai ada kekhilafan majelis hakim dalam putusan sebelumnya.
“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ucapnya.
(Dhii)