Sebelum Disidang, Mario Dandy dan Sean Lukas Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang

oleh -775 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Dua tersangka kasus penganiayaan anak Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) ditahan di Rutan Cipinang Kelas 1 sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saat ini penahanan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Walaupun masa penahanan di Kejaksaan selama 20 hari, menurut Syarief, Kejaksaan sedang berupaya semaksimal mungkin menyiapkan surat dakwaan dan jika sudah siap, pelimpahan berkas ke Pengadilan akan dilakukan secepat mungkin.

“Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” tukasnya.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan dalam waktu dekat kami akan melimpahkan ke pengadilan, kurang dari 20 hari akan kami limpahkan.”

Sebelumnya, dua tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi terkini dari kedua tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Setelah melimpahkan berkas, kedua tersangka tersebut keluar dari kantor kejaksaan menggunakan rompi merah. Keduanya telah resmi menjadi tanahan kejaksaan per tanggal 26 Mei 2023.

Keduanya terlihat menaiki mobil tahanan kejaksaan dengan keadaan tangan terikat tali ties dan sandal jempit.

Berkas Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau P21 pada Rabu, 24 Mei 2023.

Kejaksaan juga membantah penetapan P21 itu dikarenakan adanya intervensi dari publik ataupun pihak keluarga korban yang menginginkan dua tersangka tersebut segera diadili.

Mario Dandy dan Sean Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.