Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan sebanyak 12 JPU di Persidangan Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) atas kasus penganiayaan anak D (17).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk 7 Jaksa untuk mengawal persidangan tersebut. Itu artinya, jumlah JPU yang disiapkan secara final sebanyak 5 orang.
Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan JPU yang disiapkan ada yang terdiri dari JPU kasus Ferdy Sambo.
“Untuk JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya apakah ada yang menangani kasus Sambo ada juga, tetapi ada yang baru juga.”
Sementara, persidangan Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) akan dilakukan secara terpisah karena keduanya berada dalam berkas yang berbeda.
“Persidangan Mario dan Sean dipisah beda berkas,” kata Syarief.
Kejaksaan bekerja sama dengan Polres Jakarta Selatan mengamankan jalannya proses persidangan Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.
“Sistem pengamanan saat persidangan akan bekerja sama dengan Polres Jakarta Selatan,” ungkap Syarief.
Mario Dandy dan Sean Lukas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak yang melibatkan D (17) dan anak AG (15). Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (Dian)