Mantan Stafsus Diperiksa, KPK Isyaratkan Bisa Panggil Eks Menaker Ida Fauziyah

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2023. Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Eka Primasari.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih menelusuri keterangan saksi untuk menguatkan bukti-bukti. Tidak menutup kemungkinan, Ida Fauziyah sendiri akan dipanggil bila keterangannya dianggap penting.

“Kami sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk tadi juga pemanggilan terhadap stafsus. Dari keterangan-keterangan itulah nanti akan ditentukan kepada siapa pemanggilan dilakukan,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Asep menegaskan, keputusan memanggil mantan Menaker akan diambil jika penyidik menilai keterangannya krusial.
“Kalau sudah kami temukan informasi terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen, dan penyidik menilai keterangannya dibutuhkan, tentu pemanggilan akan dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Eka Primasari telah dua kali diperiksa KPK, yakni pada 11 September dan 15 September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).

“Terkait pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami soal dugaan aliran uang yang berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (15/9/2025).

Budi menambahkan, KPK juga menelusuri kemungkinan penggunaan uang hasil dugaan korupsi tersebut untuk pembelian aset oleh para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA dengan total nilai Rp53 miliar. Sejauh ini, sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka adalah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025).

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) sekaligus verifikator pengesahan RPTKA (2024–2025).

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025).

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025).

5. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023).

6. Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri.

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019).

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025).

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pemeriksaan saksi-saksi baru, termasuk kemungkinan pemanggilan mantan Menaker Ida Fauziyah.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.