Jakarta, ebcmedia – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/ 1/2023).
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan kasus suap yang sebelumnya dibelit Angin Prayitno Aji. KPK menduga, Angin telah menerima melakukan TPPU sebesar Rp40 miliar dari suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Agenda sidang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menanggapi dakwaan jaksa, penasehat hukum terdakwa Angin Prayotno Aji, David Fernando, menyatakan pihaknya menghargai dakwaan jaksa.
“Ini baru sebatas dakwaan. Kita mengacu pada fakta persidangan,” ujar David kepada wartawan usai sidang.
“Kita tidak akan melakukan eksepsi. Oleh karena itu, kita ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” sambungnya.
David mengungkapkan alasan kenapa pihaknya tidak melakukan eksepsi. “Kita tidak ingin eksepsi, karena kita ingin prosesnya cepat saja. Yang kita inginkan kebenaran fakta dalam persidangan,” terangnya.
Dia kembali menandaskan, terkait transaksi dalam kasus ini akan diuji melalui pemeriksaan saksi-saksi. (Tim)