Juniver Girsang: Tuntutan Seumur Hidup terhadap Surya Darmadi Tidak Rasional

oleh -979 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan pidana untuk tuduhan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi, Senin (6/2/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fazal Hendry, Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma itu dengan tuntutan Seumur Hidup.

“Menghukum hukuman Surya Darmadi dengan Hukuman penjara seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023)

Selain hukuman penjara surya Darmadi juga didenda 1 miliar rupiah.

“Menjatuhkan hukuman denda sebesar 1 milyard subsider 6 bulan kurungan penjara,” tukas Jaksa.

Jaksa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk membebani terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar 4 triliun rupiah lebih dan 7 juta dollar Amerika.

“Membebankan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun),”tandas Jaksa.

Surya Darmadi menyatakan, tuntutan Jaksa mengada-ngada.

“Tuntutan Jaksa mengada-ngada dan kalau saya koruptor saya tidak akan kembali ke Indonesia dari Taiwan,” terangnya.

Sementara, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak rasional.

“Kami Sampaikan tuntutan ini tidak rasional dan profesional, karena apa sudah menguasai lahan itu kurang lebih 20 tahun dan kemudian yang dikatakan lima 3 sudah punya sertifikat dan kemudian dia baru tahu masuk kawasan hutan pada tahun 2012,” tutur Juniver Girsang.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendry memberikan Kesempatan pada terdakwa Surya Darmadi dan Kuasa Hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada Sidang lanjutan Rabu 15 Februari 2023 mendatang. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.