Kuasa Hukum Adam Damiri: Ironis, Saham yang Untungkan ASABRi Dijual Kejagung

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkapkan sejumlah fakta keuangan baru yang dijadikan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Fakta-fakta itu, menurut tim hukum, menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers, Sabtu (4/10/2025).

Deolipa menyampaikan, laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan.

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ujarnya.

Selain itu, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN.

Pada masa kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016), laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ucap Deolipa.

Tim hukum juga menyebut adanya bukti mutasi rekening yang memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 disebut murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga.

“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menambahkan, saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan hingga kini tetap memberi keuntungan.

“Ironisnya, setelah ditelusuri, justru pihak yang menjual dan membeli saham tersebut adalah oknum di Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus,” ucapnya.

Tim hukum berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali dapat menilai secara jernih dan objektif seluruh novum yang diajukan, termasuk kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Mereka menegaskan, fakta-fakta baru ini bukan sekadar data administratif, melainkan bukti substantif yang menunjukkan tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri dalam tindakan Adam Damiri.

“Kami mohon Majelis Hakim PK membaca dengan seksama seluruh temuan dan bukti baru yang kami ajukan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi seorang prajurit yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara dan kini di usia 76 tahun harus menanggung ketidakadilan,” ujar Deolipa.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.