Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka ke 8 kasus dugaan korupsi proyek perumahan fiktif di PT Graha Telkom Sigma, Senin (22/5/2023).
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2017-2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspekum, tersangka yang ditahan adalah SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS).
Menurut Ketut, peran tersangka tersebut adalah menerima fee proyek yang diduga tidak ada realiasasinya alias Fiktif.
“Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.3 miliar,” katanya.
Adapun Proyek Fiktif lainya adalah, pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), Serta Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023,” ucap Kapuspenkum.
Akibat perbuatannya, tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu tTH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR, dan SM.
Dugaan kerugian keuangan negara sejauh ini sekitar Rp282,3 miliar. (Red)