Jakarta, ebcmedia.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).
Rizki menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Langkah penetapan tersangka ini diambil usai upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Pertemuan mediasi yang digelar pada bulan September 2025 lalu itu gagal mencapai kesepakatan damai.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” ungkap John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana.
John menuturkan, pihaknya kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.
“Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut sejak awal kliennya memang menolak opsi damai.
“Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” ucap Muslim.
Muslim menilai langkah hukum tersebut penting untuk memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pencemaran nama baik. Ia juga menyinggung hasil uji DNA yang telah dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
“Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, tetapi anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sempurna,” katanya.
Menurutnya, tuduhan Lisa telah berdampak luas terhadap kehidupan pribadi Ridwan Kamil.
“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” ucap Muslim.
Ia menegaskan, kasus ini akan terus berlanjut hingga ada putusan hukum.
“Ini baru awal. Tentunya perkara ini harus lanjut sampai tuntas,” tegasnya.
Selain laporan pidana, pihak Ridwan Kamil juga melayangkan gugatan balik terhadap Lisa Mariana dengan tuntutan Rp105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa sebagai fitnah.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Hasil uji DNA dari Pusdokkes Polri menyatakan bahwa anak yang disebut CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Kini, setelah mediasi dinyatakan gagal, penyidik akan melanjutkan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(Red)