Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan langsung menahan Walikota Ambon Richard Louhenapessy terkait kasus dugaan korupsi izin retail pada 2020, Jumat (13/5 /2022).
Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Walikota Ambon Richard Louhenapessy ((RL), Staff Tata Usaha Pimpinan Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan Karyawan Alfamidi Amri (AR).
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujarnya.
Menurut Ketua KPK, para tersangka diduga terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Diantarnya memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” kata Firli.
Menurut Firli, khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.
Jadi Tersangka Kasus Izin Retail, KPK Tahan Walikota Ambon Richard Louhenapessy
