KPK Tetapkan Walikota Ambon Tersangka

oleh -997 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy terkait kasus dugaan korupsi ijin Retail pada 2020, Jumat 13, Mei 2022.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Walikota Ambon Richard Louhenapessy ((RL), Staff Tata Usaha Pimpinan Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan Karyawan Alfamidi Amri (AR).

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.