Belum Ada Keputusan Inkrah, KPU Sebut Status Jhonny G Plate Belum Gugur sebagai Bacaleg

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta – ebcmedia– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, status Johnny G Plate, yang mendaftarkan sebagai calon anggota DPR RI, dianggap belum gugur meski tersandung kasus korupsi.

Hasyim menyebut status bacaleg baru bisa gugur apabila telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jadi kalo ada seseorang sudah didaftarkan sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kota dan kemudian terkena dengan masalah hukum ya katakanlah masalah hukum pidana, itu ukuran yang menjadi pegangan KPU adalah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Hasyim Asyari, Jumat (19/5/2023).

“Inkrah atau belum, nah kalau statusnya belum sampai sana itu dalam Undang Undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak mengikuti bakal calon ya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023). (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.