Jakarta, ebcmedia – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma pada 2017-2018, Jum’at (19/5/2023).
“Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah, DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, dan R selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
Diketahui, Kejagung menahan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Graha Telkom Sigma, diantaranya 2 Direksi dan Seorang Komisaris BUMN tersebut, Kamis 11 Mei 2023.
“Melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Mereka adalah TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020,
HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018.
JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.
RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).
AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan
TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
Menurut Kuntadi, para tersangka diduga menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282,3 miliar.
Untuk mempercepat proses penyidikan Kejagung menahakln para tersangka di dua tempat terpisah di Rutan Kejagung dan Rutan Salemba , Jakarta Pusat.
“Selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023,” ujar Kuntadi. (Red /sr)