Isma menguraikan, untuk pengelolaan pendapatan antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak belum sesuai ketentuan, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.
Menyoal pengelolaan belanja, BPK menyoroti belanja transfer dana bagi hasil secara nontunai belum memadai, dan belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.
“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan dana bagi hasil yang akan disalurkan secara nontunai. Selain itu, menetapkan kebijakan untuk penyelesaian kewajiban pemerintah atas pelaksanaan program subsidi tambahan KUR,” kata Isma.