Jakarta- 19 Juni 2023-ebcmedia-Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi kesehatan akan melakukan judicial review terhadap RUU Kesehatan bila disahkan menjadi undang-undang.
Hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menteri PAN dan RB, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, pada Senin siang (19/6/2023) menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan akan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI Selasa (20/6/2023), sebelum disahkan menjadi Undang-Undang tentang Kesehatan.
Rencana Komisi IX DPR dan perwakilan dari pemerintah tersebut, ternyata mendapat reaksi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan.
Ketua Umum PB IDI, M. Adib Khumaidi, mengatakan, PB IDI bersama empat oganisasi profesi kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika pembahasan RUU Kesehatan berlanjut ke tingkat II di Rapat Paripurna DPR besok, dan disahkan menjadi undang- undang.
“Kami dari PB IDI bersama empat organisasi profesi kesehatan, serta kelompok masyarakat sipil yang selama ini sudah menyuarakan RUU Kesehatan, tentunya akan terus berjuang. Apabila nanti berlanjut sampai kepada tingkat II, dan disahkan menjadi undang-undang, maka kami akan menyiapkan proses judicial review di MK,” tegas Adib Khumaidi, di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Adib mengungkapkan, setelah membaca dan menganalisis RUU Kesehatan, PB IDI menilai banyak pasal yang masih terkesan diskriminatif, inkonsistensi, hingga mengarah kepada aspek kriminalistik yang bisa terjadi pada tenaga kesehatan hingga berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, serta hak konstitusional warga negara yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.
Meskipun terus mengupayakan langkah langkah advokasi, namun PB IDI menyebut aksi mogok massal juga tak menutup kemungkinan akan dilakukan apabila RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
“Pada prinsipnya langkah-langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap menjadi suatu opsi pilihan yang bukan tidak mungkin akan bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya bilang perlu menjadi perhatian bila proses pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan ke tingkat II. Sekali lagi, upaya yang kami lakukan bukan karena kepentingan kami dan kepentingan profesi, tapi kepentingan rakyat,” terang Adib (Oby/Syarif).