BPK juga melihat pengelolaan dan penyelesaian piutang negara belum memadai dan belum sesuai ketentuan. Terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak. BPK merekomendasikan pemerintah, antara lain agar mengamankan hak tagih piutang negara. Memutakhirkan data piutang pajak dan meningkatkan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.
Berlanjut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN tahun 2022, BPK menyampaikan laporan hasil review pelaksanaan transparansi vital secara umum menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi vital berdasarkan praktik terbaik internasional.
BPK, lanjut Isma, juga telah memerika IHPS semester II tahun 2022 atas 388 laporan hasil pemeriksaan satu LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP dengan Tujuan Tertentu. IHPS memuat temuan-temuan pemeriksaan dengan total Rp 25,85 triliun. Rinciannya, temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 11,2 triliun, dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun.
“IHPS juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern,” ungkapnya.