Jaksa mendakwa Lukas Enembe bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua pada 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua (2018-2021), Gerius One Yoman.
JPU KPK menduga Lukas dan kroninya telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar, karena telah mengupayakan perusahaan-perusahaan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur menyuap 10 miliar lebih.








![[PENINDAKAN] KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI(720P_HD).00.02.59](https://ebcmedia.id/wp-content/uploads/2023/04/PENINDAKAN-KEGIATAN-TANGKAP-TANGAN-DUGAAN-TINDAK-PIDANA-KORUPSI-DI-KABUPATEN-KEPULAUAN-MERANTI720P_HD.00.02.59-300x169.jpg)