KPK Cekal Mahendra Dito Karena Sering Mangkir

oleh -1061 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) akhirnya mengajukan upaya pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada Mahendra Dito terkait kasus dugaan TPPU Eks Sekretaria MA (Sekma) Nurhadi, Senen 10 April 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegajan untuk 6 bulan kedepan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke Luar Negeri.

KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD,”

“Ini adalah cegah 6 bulan pertama sampai Oktober 2023 nanti dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Menurut Ali Fikri, pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan juga tidak kooperatif serta untuk mempercepat proses kasusnya

“Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut Tim Penyidik KPK,” katanya.

Ali Fikri menambahkan, pihaknya juga segera melakukan upaya pakasa untuk menghadirkan yang bersangkutan.

“Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan,” ucapnya.

Diberitakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk Senjata Api (Senpi) berbagai jenis ketika menggeledah tempat tinggal Mahendra Dito S di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan penemuan senpi berbagai jenis tersebut saat kpk menggeledah rumah mahendra dito terkait pengusutan TPPU Eks Sekretari MA Nurhadi, pada hari senen (13/3/2023).

“Penggeledahan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU Sdr. NHD,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima ebcmedia.id, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya pada penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis diantaranya 5 Pistol berjenis Glock, 1 Pistol S & W, 1 Pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

“KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud,” katanya.

Ali Fikri menambahkan modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi.

Menurutnya, KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI.

“Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks,” ucapnya. *** SR

No More Posts Available.

No more pages to load.