Tersangka tersebut adalah Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) berinisial IBN.
Dia diduga melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik,
Kemudian juga diduga telah menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara tersebut.
Pihak kejagung hingga saat ini terus mengusut dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13,5 triliun tersebut. *** Sr