Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik jJmpidsus Kejaksaan Agung RI akhirnya menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Tol Japek II elevated Cikunir – Karawang Barat, Senin Malam (15/5/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan 20 hari kedepan terhadap tersangka IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik,
Kemudian diduga telah menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara tersebut.
Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** sr