Jakarta, ebcmedia – AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis pidana 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2023).
“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharo tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sambung Sri Hartati.
Bambang Kayun juga dihukum pidana tambahan memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
Bambang Kayun dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menjatuhi hukuman selama 10 tahun dengan Rp300 juta subsider delapan bulan kurang serta pidana uang pengganti sejumlah Rp57 miliar.
Jaksa KPK maupun pihak Bambang Kayun masih berpikir mengenai vonis tersebut. Namun dalam pengakuannya, Bambang Kayun mantap tidak akan melakukan banding.
AKBP Bambang Kayun dinilai telah terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner sebesar Rp476.300.000 dengan total sejumlah Rp57,1 miliar dari Emylia Said dan Herwansyah yang kini berstatus DPO Bareskrim Polri.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat Kepala Sub bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019. (Dian)