Beda Jumlah Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Antara KPU dan Bawaslu

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mendata pemungutan suara ulang (PSU) di 38 provinsi digelar dengan jumlah sebanyak 686 TPS.

Data tersebut lebih sedikit dari rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan PSU sebanyak 780 TS di 38 provinsi di Indonesia.

Menurut Anggota KPU Idham Holik, perbedaan jumlah pemungutan suara ulang itu terjadi lantaran KPU masih mengkonsolidasikan data dari setiap setiap jajaran.

“Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk PSU, berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu, kami perintahkan kepada jajaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk badan Adhoc,” kata Idham dalam konperensi pers di Media Center KPU pada Jumat (23/2/2024).

Idham juga mengatakan, apabila rekomendasi dari Bawaslu sesuai dengan hasil kajian KPU, maka pihaknya akan melaksanakan sesuai rekomendasi tersebut.

Namun sebaliknya, apabila kajian tersebut menghasilkan hal yang berbeda, maka harus disampaikan kepada Bawaslu.

“Apabila ada rekomendasi Bawaslu maka sebaiknya dilakukan kajian teknis dan hukum yang benar kalau memang rekomendasinya itu akurat dan faktual maka laksanakan. Kalau sekiranya hasil kajian berkata lain maka sampaikan kepada Bawaslu yang memberikan surat rekomendasi. Itu sudah diatur di surat keputusan KPU mengenai penanganan rekomendasi Bawaslu,” lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Idham mengatakan, dari data sementara KPU telah melakukan pemungutan suara ulang dari 18 provinsi sebanyak 1.583 TPS.

Sementara, pada Rabu (21/2/2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan sebanyak 780 TPS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pemungutan suara ulang tersebut dilakukan guna untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.