Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menerangkan, tercatat sebanyak 90 petugas panitia pemungutan suara dinyatakan meninggal dunia usai kontestasi Pemilu 2024.
Dari 90 petugas tersebut terdiri dari 60 orang petugas KPPS dan 30 orang adalah petugas ketertiban TPS.
“Sampai dengan saya menyampaikan informasi ini, Jumat 23 Februari, data yang kami terima dari teman-teman KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, petugas PPS yang meninggal ada 90 orang, kalau dibuat rincian, anggota KPPS yang meninggal ada 60 orang, dan anggota petugas ketertiban sebanyak 30 orang,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Media Center KPU pada Jumat (23/2/2024).
Dia mengatakan, dari 90 yang meninggal sudah ada 20 petugas yang telah mendapatkan santunan. Selebihnya Hasyim menerangkan masih dalam proses pemberian santunan.
Besaran santunan yang diterima petugas PPS yang meninggal merujuk pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada, adalah sebesar Rp36 juta dengan biaya bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Besar santunan sebagaimana Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada, adalah untuk yang meninggal Rp36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp10 juta,” paparnya.
Hasyim turut berduka cita atas meninggalnya petugas PPS dan berterima kasih atas dedikasi yang diberikan pada demokrasi yang telah dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu.
“Tentu saja pada kesempatan ini kami turut berduka cita kepada saudara kita para anggota PPS yang meninggal dan kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum pada pemungutan penghitungan suara 14 Februari,” paparnya. (Dian)