KLHK Tangkap Pelaku Pengerusakan Mangrove Untuk Tambang Ilegal

oleh
oleh
banner 468x60

Kasus pengerusakan mangrove bermula adanya laporan dari tim intelejen bahwa terdapat aktifitas penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan lindung mangrove, Belitung Timur.

Satgas Gakkum KLHK kemudian melakukan penertiban di lokasi dan berhasil mengamankan 45 pekerja, namun ketiga koordinatornya yakni S-A, R-A dan M-R justru berhasil kabur.

Setelah membentuk tim satgasus cakra dan melakukan pengejaran selama 2 tahun, tersangka S-A akhirnya berhasil di ringkus pada 6 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat 98 atau 99 undang undang nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Hingga kini tim satgasus cakra masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yakni R-A dan M-R serta 58 tersangka lainnyayang terlibat dalam kasus pengerusakan hutan lindung mangrove.(RK).

No More Posts Available.

No more pages to load.