Jakarta,ebcmedia-Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengutarakan upaya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh Komisi I DPR bisa mengancam kemerdekaan pers.
Ninik Rahayu menyampaikan, upaya merevisi sebuah undang-undang sejatinya merupakan hal yang biasa. Akan tetapi, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” tegas Ninik Rahayu saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (14/5/2024).