Teddy juga mengatakan bahwa proses perumusan tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan, sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.
“Pembahasan RUU Penyiaran bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkriminalisasi pers, lalu meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada Undang-Undang Pers dalam pembuatan regulasi tentang pers,” imbuhnya.
Merespon aksi puluhan pekerja tinta ini, Wali Kota Balikpapan, Rahmas Mas’ud pun berjanji akan meneruskan aspirasi puluhan pekerja media langsung ke Presiden Joko Widodo.
“Tentunya aspirasi ini juga harus kita serap, dan akan kita sampaikan nanti ke pemerintah pusat. Mudah-mudahan dengan kedatangan Bapak Presiden, para nenteri nanti, sehingga nanti merupakan momentum saya juga nanti untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya teman-teman media pers nanti untuk menyuarakan dalam hal ini penolakan terhadap Undang-Undang Penyiaran,” kata Rahmad.
Sementara itu, aksi unjuk rasa puluhan jurnalis di Kota Balikpapan berjalan damai dengan pengawalan ketat dari puluhan personil polisi. Massa pun akhirnya membubarkan diri usai pemerintah daerah dan perwakilan DPRD setempat, berjanji bakal meneruskan tuntutan massa ke pemerintah pusat dan DPR RI. (IA)