Jakarta,ebcmedia– Menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran, ratusan jurnalis dari beberapa aliansi melakukan aksi unjum rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat,Senin (27/5/2024).
Dengan membawa spanduk yang dibentangkan, ratusan jurnalis dari beberapa aliansi melakukan longmarch untuk aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Aksi yang digelar ini merupakan buntut dari dicanangkannya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomer 32 Tahun 2022 Tentang penyiaran yang baru setelah di revisi oleh DPR RI.
Para jurnalis ini juga melakukan aksi menaruh alat kerja mereka seperti kamera dan juga id card sebagai bentuk matinya kebebasan pers.Selain itu beberapa jurnalis juga melakukan aksi menutup mata dan juga menutup mulut dengan menggunakan kain hitam sebagai tanda di bungkamnya penyiaran.
Ketua Ikatan Journalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, mengatakan ada beberapa pasal yang diduga akan memberangus kebebasan pers dalam rancangan undang-undang yang baru.
Dirinya juga meminta kepada DPR untuk menghentikan pembahasan draf RUU tersebut kerena merugikan publik, yang salah satu tidak bisa menyiarkan secara ekslusif pada karya jurnalistik.
“Yang kita perjuangkan hari ini bukan saja untuk menyuarakan hati nurani jurnalis, tapi seluruh rakyat Indonesia, draf RUU dalam waktu dekat akan di sahkan oleh legislatif, maka dari itu kita komunitas pers akan menolak dan meminta legislatif menghentikan pembahasan tersebut karena sangat merugikan publik”, terang Herik Kurniawan.
Para Junalis mengancam akan melakukan aksi yang besar lagi jika DPR tidak menghentikan pembahasan undang-undang penyiaran yang baru.(RK).